PKN (PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN) SEBAGAI PENDIDIKAN POLITIK
Pengembangan peran warga negara (hak-kewajiban) baik di bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial- budaya merupakan substansi hubungan warga negara dengan negara. Pengembangan hubungan warga negara dengan negara ini merupakan sebagai focus of interest (pusat perhatian/obyek forma PKn). Dengan kata lain substansi materi PKn adalah demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan demokrasi sosial. Pendekatan institusional dalam ilmu politik memandang hubungan warga negara dengan negara merupakan unsur penting dalam ilmu politik. Roger F. Soltau dalam Introduction to Politics menyatakan “ilmu politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga – lembaga negara yang akan melaksanakan tujuan – tujuan itu, hubungan antara negara dengan warga negaranya serta dengan negara – negara lain”.
IPSA (International Political Science Association) pada tahun 1995 (lihat Robert E.Goodin and Hans-Dieter Klingemann, 1996) melakukan identifikasi pencangkokan dalam ilmu politik. Pendidikan Politik (yang didalamnya termasuk PKn) merupakan salah satu unsur pencangkokan ilmu politik. Bidang kajian lain diantaranya : Sosiologi Politik, Geografi Politik, Ekonomi Politik Internasional, Militer dan Politik, Biopolitik (Biology and Politics), dll. Kemudian ilmuwan politik yang tergabung dalam APSA (American Political Science Association) telah membentuk Komisi Ilmu Politik untuk Pendidikan Kewarganegaraan, dalam rangka membantu membina generasi muda AS agar memiliki kesadaran tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Prewitt & Dawson ( 1977 : 140 – 141) menyatakan ada tipe pengajaran politik yaitu PKn (civic education) dan indoktrinasi politik. James Colleman, membedakan antara kedua tipe itu, bahwa PKn atau latihan kewarganegaraan (civic training) merupakan bagian dari pendidikan politik yang menekankan bagaimana seorang warga negara yang baik berpartisipasi dalam kehidupan politik bangsanya.Dan yang dimaksud indoktrinasi politik lebih memperhatikan belajar ideologi politik tertentu yang dimaksudkan untuk merasionalisasi dan menjastifikasi rezim tertentu
Alfian (1992), dalam bukunya Pemikiran Dan Perubahan politik Indonesia menyatakan “Pendidikan politik sebagai usaha yang sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat sehingga mereka memahami dan menghayati betul nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik yang ideal yang hendak dibangun” (p.235).
Political socialization may be measured througght the use of indexies, the most important of wich are:
Political efficacy (merasa memiliki kekuasaan untuk dapat mempengaruhi keputusan politik);
Political trust (kepercayaan terhadap pemerintah dan pejabatnya);
Citizen duty;
Political participation;
Political konowledge (terutama yang berkaitan dengan cara bekerjanya sistem politik);
Other nation or world concept (persepsi mengenai hubungan bangsanya dengan masyarakat dunia)
All the concepts have been stressed in traditional civic education projects (Byron G. Massialas (Editor), Political Youth, Traditional Schools, p. 3-5).
Maka konsekuensinya:“Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu proses yg dilakukan oleh lembaga pendidikan dg proses mana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik, sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan political participation, serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional, sehingga tidak saja menguntungkan bagi diri sendiri tetapi juga bagi masyarakat” (Zamroni, 2007 : p.137).
PKn sebagai pendidikan politik merupakan salah satu bentuk sosialisasi politik telah memiliki teori yang sangat kuat dan jelas. Dikatakan kuat, sampai dewasa ini tampak belum ada bantahan bahwa PKn (Civic Education/Citizenship Education) menganut system theory. Bahkan diperkuat lagi dengan teori pemberdayaan warga negara (citizen empowerment) melalui pengembangan budaya kewarganegaraan (civic culture) dalam rangka mengembangkan masyarakat kewargaan (civil society). Untuk kepentingan civil society juga telah dikembangkan teori/pendekatan politik kewarganegaraan (citizenship politics). Pendekatan tersebut, misalnya pendekatan politik kewarganegaraan (Hikam, 1999), pendekatan struktural prosesual yang dikemukakan Goran Therborn (Eep Saifulloh, 1994). Politik kewarganegaraan (Citizenship politics) memandang warga negara sebagai pusat dan aktor utama baik dalam wacana maupunpraksis politik dan pembangunan. Pendekatan ini akan mampu meningkatkan pemahaman diri dan inisiatif masyarakat untuk berkembang. Juga dapat untuk mengatasi berkembangnya disintegrasi yang disebabkan penguatan politik identitas tang lazim berkembang dalam masyarakat yang pluralis. Pendekatan struktural prosesual, melihat proses politik (demokrasi) dalam konteks sosio-historis yang melekatinya serta menyentuh hubungan negara dan masyarakat. Kemudian masuknya demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial (termasuk dalam hukum), hendaknya dipahami bahwa demokrasi politik sebagai demokrasi primair sebagai basis bagi pengembangan demokrasi ekonomi dan sosial. Dan berkembangnya demokrasi sekunder ini (demokrasi ekonomi dan sosial) juga akan sangat menentukan bagi pengembangan demokrasi.
Dinyatakan jelas karena dengan menganut system theory, maka orientasi PKn bukan untuk mendukung rezim atau kekuatan politik tertentu yang merupakan orientasi dari teori hegemonik (hegemonic theory)( Prewitt & Dawson, 1977: 17). Konsekuensinya PKn sebagai pendidikan politik formal memiliki tujuan bagaimana membina dan mengembangkan warga negara yang baik, yakni warga negara yang mampu berpartisipasi serta bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara Soedijarto (dalam Tim ICCE UIN Jakarta (2005), Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), Jakarta : Prenada Media, halaman 9).Mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikutserta membangun sistem politik yang demokratis.
Berpartisipasi secara bertanggung jawab mengharuskan agar sejalan dengan peraturan hukum dan norma moral yang berlaku dalam masyarakatnya. Tanggung jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities ) menurut CCE (1994 :37) antara dapat dicontohkan:
· melaksanakan aturan hukum;
· menghargai hak orang lain;
· memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya;
· melakukan kontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melaksanakan tugas – tugasnya,
· melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah local, pemerintah nasional;
· memberikan suara dalam suatu pemilihan;
· membayar pajak;
· menjadi saksi di pengadilan;
· bersedia untuk mengikuti wajib militer, dsb.
Oleh karena itu disiplin hukum maupun moral merupakan disiplin pendukung sangat penting bagi PKn. Teori sistem yang dianut PKn di atas, membawa konsekuensi PKn pada posisi untuk kepentingan system maintenance dan system persistence bagi sistem politik nasional (sistem politik demokrasi Pancasila).
Dengan demikian pengembangan materi PKn bidang politik terutama mengambil porsi demokrasi politik dari ilmu politik. Porsi demokrasi politik dipahami dalam struktur ilmu politik yaitu baik sebagai pemikiran, filsafat , teori ,ideologi dan terapannya dalam konstitusi dan sistem politik. Dan konsep, teori – teori ilmu politik yang lain yang dapat membantu memahami demokrasi politik dalam rangka membentuk warga negara yang baik juga perlu dikembangkan seperti antara lain :
· System theory (dalam sosialisasi politik);
· Citizenship politics (Politik Kewarganegaraan);
· Civic culture (Budaya Politik Kewarganegaraan);
· Citizen empowerment (Pemberdayaan Warga Negara);
· Civil society (Masyarakat Kewarganegaraan).
· Global Citizenship (Kewarganegaraan Global).
Sedangkan pola pikir keilmuan politik, yang perlu dipahami untuk menunjang kompetensi profesional guru mata pelajaran PKn, diantaranya pendekatan yang dianut ilmu politik, seperti : pendekatan tradisional, perilaku, pascaperilaku (value and action), Marxis, neo -Marxis
0 comments