NATION AND CHARACTER BUILDING SEBAGAI VISI PKN
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) memiliki visi sebagai nation and character building. Yakni membangun karakter manusia Indonesia yang Pancasilais, karena ideologi Pancasila merupakan identitas bagi bangsa Indonesia. Selain berdimensi identitas, Pancasila juga berdimensi humanitas (sila kedua dan keempat) dan universalitas (sila pertama dan keempat) (lihat, Sartono Kartodirdjo,1993: 214).
Ketika Indonesia menjadi negara merdeka, proses menjadi bangsa Indonesia terus berlangsung ( masih dalam proses pembentukan). Penduduk Indonesia baru lebih merupakan sejumlah kumpulan kelompok etnis dan ras tertentu. Sehingga tidak mengherankan dalam perjalanan sebagai negara merdeka, NKRI sering dihadapkan pada terjadinya konflik sosial yang keras dan gerakan separatis yang sangat potensial menimbulkan disintegrasi bangsa. Pada negara bangsa yang demikian, “bangsa itu akan terbentuk ketika telah adanya kesepakatan bentuk partisipasi politik dan rezim politik (konstitusi) yang hendak dikembangkan” ( Ramlan Surbakti, 1992). Kesepakatan ini mulai menemukan bentuknya pada era reformasi ini. PKn yang bertujuan mengembangkan kompetensi warga negara berpartisipasi secara bertanggung jawab /sesuai dengan konstitusi (UUD 1945) yang sedangkan dikembangkan di era reformasi ini menduduki posisi strategis dalam pembangunan karakter kebangsaan ini.
Dengan kata lain nation and character building merupakan visi meng-Indonesiakan orang Indonesia. Sebab meskipun secara yuridis formal seseorang berstatus sebagai WNI tetapi bisa saja karakternya bukan sebagai bangsa Indonesia. Dalam arti berkarakter liberalis, otoriter, dan anarkis. PKn hadir untuk mendidik kebangsaan warga negara dalam masyarakat pluralis untuk menjamin integrasi bangsa dalam bingkai kesatuan dalam keberagaman. Bahkan PKn termasuk pendidikan kebangsaan yang sangat progressif, sebab dalam pengembangan karakter kebangsaan tidak sebatas pada cultural nation tetapi juga pada political nation. Pada konsep cultural nation, penanaman kebangsaan dengan cara mengembangkan memori kolektif,maupun menggambarkan tanah air yang subur, indah makmur ternyata di rasa tidak efektif lagi. PKn yang memiliki tugas mengembangkan peran warga negara (hak-kewajiban warga negara) memiliki dasar yang tegas dan jelas bahwa masalah pendidikan kebangsaan harus digarap melalui pengembangan dan pemenuhan hak – hak warga negara secara berkeadilan. Dari perlakuan pemerintah yang demikian (menjamin dan memenuhi hak warga negara) maka bersamaan itu akan tumbuh disertai tanggung jawab sebagai anak bangsa yang sangat kuat. Banyak contoh yang bisa kita lihat di berbagai negara yang telah mengembangkan political nation,maka nasionalisme akan menguat. Dewasa ini fenomena separatisme lebih merupakan akibat dari terlantarkannya hak-hak warga negara dalam kehidupan bernegara.
0 comments