Pelayanan Terhadap Masyarakat Desa

Pelayanan Terhadap Masyarakat Desa

Pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat itu sendiri, di mana paradigma pelayanan masyarakat yang telah berjalan selama ini beralih dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan fokus pada pengelolaan yang berorientasi kepuasan masyarakat sebagai berikut : 

a. Lebih memfokuskan diri pada fungsi pengaturan melalui kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya kondisi kondusif bagi pelayanan masyarakat. 

b. Lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan aparat desa dan masyarakat sehingga masyarakat juga mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas-fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama. 

c. Menerapkan sistem kompetisi dalam hal penyediaan pelayanan tertentu sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas. 

d. Terfokus pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang berorientasi pada hasil, sesuai dengan masukan atau aspirasi yang diharapkan masyarakat. 

e. Lebih mengutamakan pelayanan apa yang diinginkan oleh masyarakat. 

f. Memberi akses kepada masyarakat dan responsif terhadap pendapat dari masyarakat tentang pelayanan yang diterimanya. 

Namun dilain pihak, pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintahan kepada masyarakat diharapkan juga memiliki : 

a. Memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya. 

b. Memiliki perencanaan dalam pengambilan keputusan. 

c. Memiliki tujuan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. 

d. Dituntut untuk akuntabel dan transparan kepada masyarakat. 

e. Memiliki standarisasi pelayanan yang baik pada masyarakat. 

Semenjak gerakan reformasi digulirkan dalam rangka merubah struktur kekuasaan menuju demokrasi dan desentralisasi, maka kebutuhan masyarakat terhadap suatu pelayanan prima dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah desa menjadi sangat penting. Diawali dengan Undang-Undang No 22 Tahun 1999 dan selanjutnya dilakukan revisi menjadi Undang-Undang No 32 Tahun 2004 , yang telah dijadikan landasan yuridis untuk menggeser fokus politik ketatanegaraan, diawali desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Dan sekarang menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 73 tentang Pemerintahan Kelurahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 72 tentang Pemerintahan Desa. 

Inti dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut adalah penyelenggaraan pemerintahan lokal yang menekankan pada prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh daerah. Perencanaan pembangunan didaerah pedesaan tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintah kelurahan yang merupakan unit terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi tonggak strategis dalam pembangunan desa. 

Secara umum kita telah mengetahui masalah yang dihadapi dikelurahan, baik yang bersumber secara internal maupun yang eksternal, seperti semakin pesatnya kegiatan pembangunan yang hasil-hasilnya telah kita rasakan saat ini. Namun demikian masih dapat ditemukan pula dampak yang dapat menimbulkan masalah yang baru. Untuk mengatasi masalah tersebut, maka diperlukan kemampuan dibidang perencanaan pembangunan dan pemberian pelayanan yang baik dan berkualitas oleh para aparatur kelurahan kepada masyarakat sehingga permasalahan yang kompleks dan rumit dapat diatasi. Selain itu pelayanan yang diberikan oleh pemerintah selama ini masih memiliki beberapa kelemahan : 

a. Kurang responsif. Kondisi ini terjadi pada hampir semua tingkatan unsur pelayanan, mulai pada tingkatan petugas pelayanan sampai dengan tingkatan penanggungjawab instansi. Respon terhadap berbagai keluhan, aspirasi, maupun harapan masyarakat seringkali lambat atau bahkan diabaikan sama sekali. 

b. Kurang informatif. Berbagai informasi yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat, lambat atau bahkan tidak sampai kepada masyarakat. 

c. Kurang accessible. Berbagai unit pelaksana pelayanan terletak jauh dari jangkauan masyarakat, sehingga menyulitkan bagi mereka yang memerlukan pelayanan tersebut. 

d. Kurang koordinasi. Berbagai unit pelayanan yang terkait satu dengan lainnya kurang berkoordinasi. Akibatnya, terjadi tumpang tindih kebijakan antara satu instansi pelayanan dengan instansi pelayanan lain yang terkait. 

e. Birokratis. Pelayanan (khususnya pelayanan perijinan) pada umumnya dilakukan dengan melalui proses yang terdiri dari berbagai level, sehingga menyebabkan penyelesaian pelayanan yang terlalu lama. 

f. Kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat. Pada umumnya aparat pelayanan kurang memiliki kemauan untuk mendengar keluhan/saran/aspirasi dari masyarakat. Akibatnya, pelayanan dilaksanakan dengan apa adanya, tanpa ada perbaikan dari waktu ke waktu. 

g. Inefisien. Berbagai persyaratan yang diperlukan (khususnya dalam pelayanan perijinan) seringkali tidak relevan dengan pelayanan yang diberikan Sehubungan dengan itu, maka desa dan perangkatnya serta pimpinan lembaga yang ada dikelurahan harus mampu menyusun rancangan pembangunan daerahnya yang sesuai dengan apa yang diharapkan dan yang menjadi kebutuhan bagi masyarakat. 

Adapun bentuk pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat di Desa Sederhana Kecamatan Khusus Kabupaten Umum yaitu apabila masyarakat yang bersangkutan membutuhkan pelayanan misalnya perbaikan di bidang pertanian maka aparat pemerintah Desa berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warganya. Kondisi diatas sesuai dengan hasil wawancara yang penulis lakukan dengan ketua kelompok tani “Muhammad Arfah” dimana penulis menanyakan tentang betuk pelayanan pemerintah desa dalam bidang pertanian. Berikut ini adalah pernyataan yang diberikan oleh Muhammad Arfah: 

“Hasil panen gagal tidak bisa sepenuhnya disebabkan karena kesalahan petani, tetapi pemerintah desa harus juga bertanggung jawab terhadap kegagalan panenkarena kurangnya perhatian untuk memberikan jalan keluar bagaimana mengatasi panen yang gagal, karena itu dengan adanya upaya pemerintah desa untuk menghubungi dinas pertanian agar rutin memberikan penyuluhan dan informasi tentang tata cara bertani yang benar dan sebagainya dianggap sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup kami”. (20 Maret 2012).

Berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi pelayanan terhadap masyarakat di Desa dapat dilihat pada pelayanan yang diberikan oleh aparat pemerintah Desa kepada masyarakat yang berkepentingan. Sehubungan dengan pelayanan ini ada beberapa indikator yang dijadikan sebagai ukuran untuk melihat efektivitasnya yaitu kesadaran dan kebijaksanaan oleh Kepala Desa serta aparat pemerintah Desa yang lain terhadap pelayanan masyarakat setempat. Sebagaimana halnya dengan pelayanan birokrasi pemerintah pada umumnya, setiap pelayanan harus melalui prosedur dan mekanismenya. 

Prosedur pelayanan masyarakat tersebut sangat terkait dengan fungsi Pemerintah Desa dalam mengembangkan organisasi pemerintahannya baik itu terhadap kegiatan administrasinya maupun dalam bidang pembangunan atau pelaksanaan pengawasan serta pembinaan terhadap masyarakat Desa. Salah satu upaya maksimal yang telah dilakukan oleh pemerintah desa Sederhana adalah membuat kotak saran dalam rangka menampung berbagai aspirasi yang diletakkan di depan pintu kantor desa. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Desa Sederhana “ Herkiswanto” menyatakan:

“sebagai bentuk kepedulian kami akan berbagai permasalahan yang terjadi pada warga, kami menyediakan kotak saran untuk menampung berbagai keluhan dan aspirasi masyarakat yang mungkin malu atau enggan menyampaikan secara langsung berbagai kendala yang dihadapi. Meskipun demikian dalam berbagai kesempatan ketika ada rembug desa, saya selaku yang dipercayakan memimpin mereka menyampaikan bahwa semua saran dan aspirasi jika bernilai positif akan ditampung dan ditindaklanjuti sesuai dengan skala prioritas dan kemampuan anggaran yang tersedia. (20 Maret 2012).

Sekalipun demikian upaya pelayanan yang diberikan oleh pemerintah desa berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa masyarakat khususnya dari kelompok karang taruna menyatakan bahwa kadang-kadang yang cukup menyulitkan dalam pemberian pelayanan adalah prilaku aparat yang seringkali memilah milah bahkan tidak memberikan toleransi terhadap persoalan masyarakat yang dihadapi. Bahkan terkadang proyek yang seharusnya dikerjakan oleh LKD malah diserahkan kepada orang lain yang memiliki kedekatan dengan kepala desa. 

Kondisi seperti ini sangat mengkhawatirkan karena dianggap bisa memberikan kesenjangan antara warga yang satu dengan warga yang lain. Meskipun demikian berdasarkan hasil wawancara dengan ketua karang taruna Desa Sederhana Kecamatan Khusus, ”Asnawi” bahwa mereka bisa memahami bentuk perlakuan dalam pemberian pelayanan karena tidak semuanya langsung bisa dipenuhi, dalam arti mereka tetap bisa mentolerir dan memahami kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah desa. Berikut ini adalah petikan hasil wawancara dengan Asnawi sebagai berikut:

“Sebagai ketua karang taruna di Desa Sederhana, kami menganggap pelayanan pemerintah desa belumlah maksimal meskipun sebahagian besar masyarakat menganggap pemerintah desa telah berbuat yang terbaik untuk warganya. Pemerintah Desa terkadang masih diatur oleh pemerintah diatasnya untuk melakukan berbagai perbaikan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat, padahal kami menginginkan perbaikan sarana dan prasarana khususnya untuk kepentingan para pemuda yang didahulukan,tapi kami menyadari dan paham akan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah desa...”(21 Maret 2012)

Sejalan dengan pandangan ketua karang taruna, Kaur Pemerintahan Desa Sederhana Kecamatan Khusus Kabupaten Umum, “Sommeng” yang diwawancarai memberikan alasan bahwa semua permintaan dan masukan dari warga masyarakat berusaha untuk dipenuhi namun semuanya harus berjalan sesuai proses yang telah ditetapkan.

“Sebenarnya tidak ada istilah memilah-milah bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, apalagi tidak ditanggapi namun realisasi yang diharapkan dari pemerintah diatas kami belum menyetujui, jadi semuanya harus menunggu sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kalaupun ada perlakuan dari aparatur desa yang dianggap diskriminatif atau membeda-bedakan pelayanan itu disebabkan karena terbatasnya staf Pemerintah Desa, sehingga kadang kurang memperhatikan masyarakat yang datang yang meminta pelayanan”
Load disqus comments

0 comments