Wilayah Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam menentukan batas wilayah negara, Pemerintah RI mengacu pada Aturan peralihan UUD-1945, pasal II yang memberlakukan peraturan perunngan sebelumnya. Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan wilayah dan termuat dalam ordonansi 1939 yang diundangkan 26 Agustus 1939 dan dimuat dalam Lembaran Negara (Staatblad) No. 422/1939, tentang “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie”. Sebagai gambaran tentang
1. Masa Penjajahan (Belanda dan Jepang). luas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:
Dasar : Ordonansi Laut Teritur dan Lingkungan Maritim no. 442/1939 (Territoriale Zee en Maritiem Kringen Ordonantie (TZMKO) no. 442/1939). Ukuran: 3 mil laut dari garis pantai pada saat pasang surut (low water), luas wilayah + 2 juta km2
2. Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI s/d 13 Desember 1957
Dasar: Ketentuan Peralihan UUD-1945, Konstitusi RIS, UUDS-1950, tetap berlaku Ordonansi no. 442/1939 ttg TMKZO
3. Setelah 13 Desember 1957
Dasar: Deklarasi Pemerintah R.I. tanggal 13 Desember 1957 (dikenal sebagai Deklarasi Juanda). Isi Deklarasi: Perubahan atas ordonantie no.442/1939 ttg TMZKO. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi didasarkan pada garis pasang surut (low water line), tetapi didasarkan pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar dari pada pulau-pulau atau bagian pulau yang termasuk kedalam wilayah negara Republik Indonesia (= point to point theory). Penentuan lebar laut wilayah menjadi 12 mil laut. Luas Wilayah bertambah + 3,9 juta km2, menjadi 5,9 juta km2 Deklarasi Juanda pada hakikatnya adalah menerapkan asas archipelago atau asas nusantara. Dalam deklarasi ini terkandung kepentingan dan tujuan bangsa Indonesia ialah keutuhan wilayah negara di lautan. Deklarasi Juanda diperkuat dengan PEPERPU no 4/1960 ttg Perairan Indonesia.
1. Deklarasi Pemerintah R.I. tanggal 17 Februari 1969
Dasar: Deklarasi Pemerintah RI tanggal 17 Februari 1969 UU no 1/1973 tentang Landas Kontingen. Luas Wilayah bertambah + 0,8 juta km2, menjadi + 6,7 juta km2
5. Pengumuman Pemerintah R.I. tahun 1980
Dasar: Pengumuman Pemerintah tentang Zone Ekonomi Eksklusif, UU no 5/1983 ttg Pembenahan Kekayaan Alam dan Potensi Alam. Luas Wilayah bertambah + 2,5 juta km2, menjadi + 9,2 juta km2
0 comments