Undang-Undang Dasar.
Undang-undang Dasar juga dikenal sebagai konstitusi. Namun kita menganut istilah UUD diangkat dari pengertian Grondwet (Belanda) atau Grundgesetz (Jerman) yang mengandung pengertian berarti tertulis, sedangkan istilah konstitusi dianggap undang-undang tidak tertulis, artinya setiap saat dapat diubah menurut perkembangan jaman. Terlepas dari pengertian yang bermacam perlu kita ketahui bahwa hakikatnya adalah merupakan hukum dasar dari suatu negara, di mana setiap hukum yang diciptakan harus mengacu pada hukum dasar. Hukum dasar merupakan perjanjian luhur dari bangsa dalam mendirikan negara. Dalam sejarah ketatanegaraan RI dapat diketemukan banyak kententuan konstitusional yang diketemukan di luar naskah UUD, bahkan ada peraturan yang sama sekali di luar naskah UUD. Hal ini karena masyarakat kita sibuk menghadapi pergolakan revolusi.
a. Periode 1945-1949. Pada periode ini perangkat/lembaga politik belum dapat dipenuhi sebagai syarat suatu Negara, meskipun 3 syarat utama telah ada. Negara Kesatuan Republik Indonesia dianggap sebagai jelmaan fasis “baru”. Untuk melengkapinya institusi politik, dikeluarkan Maklumat Wakil Presiden No X yang merupakan jawaban dari tuduhan negara pemenang perang. Sebagai akibatnya NKRI tidak konsekuen melaksanakan UUD 1945. Menteri tidak bertanggung jawab kepada presiden, dengan demikian Pemerintahan bersifat parlementer. Dalam kurun waktu tersebut Pemerintahan parlementer dihentikan oleh Presiden sehubungan adanya keadaan darurat, yaitu pada saat adanya penculikan PM Sutan Syahrir, Jatuhnya Kabinet Syahrir dan adanya Pemberontakan PKI.
b. Periode 1950–1959. Pada periode ini demokrasi parlementer makin menonjol hal ini disebabkan alam politik dunia sedang dalam pertarungan 2 blok (Barat dan Timur). Meskipun ketiga UUD tidak menyebutkan adanya partai politik, namun kenyataannya partai-partai politik yang memegang peranan penting pada percaturan politik di Indonesia. Perubahan UUD di Indonesia dianggap kaku karena forum untuk penentuannya harus 2/3 anggota hadir.
c. Namun para Penyusun UUD–1945 mempunyai pandangan mengenai fleksibilitas dengan penjelasan sebagai berikut: UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada Pemerintah Pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan pokok, sedangkan aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabut.
d. Pada masa Orde Baru (1966-1998). Pemerintah RI berupaya, melaksanakan UUD-1945 secara murni dan konsekuen. Lembaga Tinggi Negara yang belum ada, dibentuk melalui UU. Demikian pula pasal 3 UUD-1945 (tentang Ketetapan Garis Besar Haluan Negara) dibuat rancangannya sejak dini. Pembuatan Rancangan GBHN oleh Dewan Pertahanan Keamanan Nasional beserta tokoh masyarakat dan perguruan tinggi. Demikian juga Badan Pekerja MPR berupaya memonitor apakah GBHN yang sedang berjalan dapat dilaksanakan dengan tepat, sehingga dapat mengoreksi rancangan GBHN mendatang. Pada saat pelantikan/pengesahan Anggota MPR/DPR (baru) pada bulan Oktober mereka telah menerima rancangan GBHN dari Presiden. Sementara itu, pada masa persidangan MPR para anggota MPR membahas rancangan yang telah cukup lengkap dan siap.
e. Pada masa Orde Reformasi tampaknya agak “kacau”, pembuatan GBHN singkat dan tidak begitu jelas. Pada masa ini amandemen UUUD-1945 telah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali, yang nampaknya kurang dikaji secara ilmiah. Dari 4 kali perubahan jelas arah negara kita menuju kepada negara federal. Terbukti dengan perubahan pasal yang intepretasinya mengarah ke federalisme yaitu pasal 2 ayat (1) UUD 1945 (baru) menyebutkan bahwa MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
UUD-1945 yang telah dirumuskan oleh para pendiri Negara Kesatuan mencakup: Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan-penjelasan. Namun berdasarkan amandemen IV pada sidang tahunan MPR, bagian ketiga telah dihapuskan. UUD-1945 telah mengakomodasi konsep-konsep dasar penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang meliputi: (1) hak asasi bangsa/rakyat merdeka, (2) hak asasi manusia, (3) negara kesatuan/persatuan, (4) negara republik, (5) negara hukum, (6) demokrasi, (7) sistem pemerintahan negara, dan (8) penyelenggaraan negara.
0 comments