Demokrasi di Masyarakat Pedesaan Indonesia

Demokrasi di Masyarakat Pedesaan Indonesia

Demokrasi sudah lama terwujud sebagai tradisi masyarakaat pedesaan, yaitu masyarakat yang terbatas jumlahnya di seluruh kepulauan Indonesia:

1. Kepentingan-kepentingan bersama biasanya dibicarakan bersama, dimusyawarahkan oleh warga masyarakat pedesaan yang bersangkutan yang kemudian bersepakat mengenai apa yang dianggap sebagai kepentingan bersama dan bagaimana kepentingan itu diupayakan.

2. Dalam kesepakatan (pembuatan keputusan) tidak jarang yang menggunakan sistem perwakilan yang terdiri dari 3 (tiga) kelompok yakni penghulu adat, ulama dan cerdik pandai, seperti pada adat Mingkakabau yang mengetengahkan “tigo tungku sajorangan”.

3. Para pemimpin pedesaan terikat pada kesepakatan-kesepakatan yang dicapai dalam penyelenggaraan pemerintahan pedesaan.

4. Para anggota masyarakat senantiasa dapat menyaksikan sendiri keputusan-keputusan yang dibuat oleh pemimpin-pemimpin mereka dan bilamana perlu dianggap menyimpang dari kesepakatan bersama, menggugat keputusan itu.

5. Suatu keputusan pimpinan yang dianggap tidak didasarkan atas kesepakatan bersama dianggap tidak sah.

6. Pimpinan pemerintahan masyarakat pedesaan berusaha untuk sungguh-sungguh menjalankan pemerintahan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh sekalian warga masyarakat, mereka tidak dapat bertindak tanpa dukungan dari masyarakat pedesaan ini.

7. Masing-masing masyarakat pedesaan merupakan kesatuan sosial tersendiri; orang luar dari masyarakat pedesaan itu dianggap orang asing. Hanya warga masyarakat pedesaan itu dianggap orang yang mempunyai hak untuk ikut serta dalam kegiatan politik di masyarakat pedesaan yang bersangkutan.

8. Beberapa masyarakat pedesaan 

Di kepulauan Indonesia yang amat luas ini terdapat keanekaragaman masyarakat pedesaan, berkenaan dengan: 

1. Jumlah penduduk.

2. Nilai-nilai dan aturan-aturan yang dianggap berlaku dalam kegiatan politik.

3. Masalah-masalah yang dihadapi bersama dan sebagainya.

Kemudian di berbagai daerah, masyarakat-masyarakat pedesaan telah menjadi bagian dari negara-negara pribumi, kerajaan-kerajaan, yang mengakibatkan kehadiran pejabat-pejabat yang berasal dari luar masyarakat pedesaan tersebut, atau tuntutan agar pimpinan masyarakat pedesaan tunduk dalam berbagai hal pada pejabat-pejabat dari satuan politik yang lebih besar, lebih luas/kuat dari pada masyarakat pedesaan yang bersangkutan. Kebijakan para pemimpin masyarakat pedesaan tidak lagi seluruhnya didasarkan atas kesepakatan para warga masyarakat pedesaan yang bersangkutan.
Load disqus comments

0 comments