Perbedaan Persepsi Pada HAM Universal

Perbedaan Persepsi Pada HAM Universal

Ada perbedaan pandangan atau persepsi dari masyarakat internasional tentang HAM universal. Perbedaan pandangan itu sebenarnya menyangkut, masalah pandangan hidup dan adat istiadat masing-masing bangsa dan negara. Ada dua kelompok utama yang menanggapi masalah HAM, yaitu: kelompok universalis dan kelompok komunitarian. Kelompok universalis, yaitu negara-negara Barat Modern—Inggris, Perancis, Amerika Serikat—dan Eropa Barat yang merupakan kelompok negara yang memerintah lebih dari separo dunia sampai akhir dekade 20an (Huntington, 1997: 92). Apalagi pasal-pasal dalam Deklarasi HAM Universal dipengaruhi oleh faham individualistik negara-negara pemenang PD II. Sementara itu, negara sosialis yang dipimpin Uni Soviet tetap berpendapat bahwa hak-hak asasi telah hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat. Pemikirannya adalah bahwa HAM tidak ada sebelum negara ada. Oleh karena itu negara berhak membatasi apabila situasi menghendakinya.

Pemikiran HAM universal juga tidak sesuai—bahkan bertentangan—dengan filsafat bangsa-bangsa di Asia dan Afrika. Perbedaan konsepsi Barat dengan Timur—dalam hal ini Asia dan Afrika—adalah berkaitan dengan budaya dan agama. Kedudukan tinggi diberikan kepada kepala adat, dan bagi Islam asalkan tidak berbeda pendapat sepanjang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an. Sebagai akibatnya tradisi Asia dan Afrika terkontaminasi dengan tradisi Barat sehingga mempersulit perkembangan negara-negara Asia dan Afrika secara lebih modern (Cassasse, 1984: 70-75). Timbul beberapa interpretasi HAM.

Perbedaan pandangan tersebut sebagai berikut: (1) Universal absolut, yang memandang HAM sebagai nilai seperti yang dideklarasikan oleh PBB. Pandangan ini tidak menghargai masalah sosial budaya yang melekat pada masing-masing bangsa atau negara; (2) Universal relatif, yang memandang secara universal dengan beberapa pengecualian demi suatu alasan tetrtentu; (3) Komuntarian absolut, seperti keinginan negara-negara sosialis, yang dipimpin Uni Soviet; (4) Komunitarian relatif, yang memandang persoalan HAM sebagai masalah universal, namun juga menjadi masalah nasional. Karena ada perbedaan itu, masing-masing region membuat kesepakatan HAM, yang berlaku di wilayah regional sehingga akhirnya adanya koreksi total atas HAM universal.
Load disqus comments

0 comments