NEGARA HUKUM DAN KONSTITUSI

NEGARA HUKUM DAN KONSTITUSI

1. Pengantar 

Manusia setelah membangsa membentuk organisasi yang akan melindungi diri dan tempat tinggalnya. Organisasi tersebut dinamakan negara (state). Istilah negara semula diartikan hanya sebagai tempat tinggal (country) yang diklaim sebagai miliknya. Membahas masalah negara (state) kita harus membahas pula sistem politik yang berlaku dalam suatu negara. 

Negara menurut Logemann adalah suatu organisasi masyarakat yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (Naning, 1983: 3) Lebih jauh menurut Max Weber negara adalah suatu struktur masyarakat yang menpunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah (Budiardjo, 2008: 49). Dengan demikian negara merupakan alat masyarakat untuk mengatur hubungan manusia dengan masyarakat. Ada legitimasi, yaitu Negara dapat memaksa kekuasaannya secara sah terhadap semua kolektiva dalam masyarakat. 

Ada tiga sifat yang merupakan kedaulatan: (1) Sifat memaksa, di mana negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah (legal) agar dapat tertib dan aman; (2) Sifat monopoli, yaitu negara berhak dan kuasa tunggal menetapkan tujuan bersama dari masyarakat (tujuan nasional); (3) Sifat mencakup semua, yaitu semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang baik warganegara maupun penduduk. Dari ketiga sifat inilah timbul konsepsi negara hukum. Timbullah dalil: “Tiada masyarakat tanpa hukum” dalam teori ilmu hukum.

2. Persyaratan Negara

Berdasarkan Konvensi Montevideo, untuk suatu negara diperlukan 3 (tiga) syarat yang bersifat konstitutif. Persyaratan tersebut adalah: (1) Harus ada wilayah yang telah dinyatakan sebagai milik bangsa dan batas-batasnya ditentukan melalui perjanjian internasional; (2) Harus ada rakyat yang mendiami wilayah tersebut dan dapat terdiri dari atas berbagai golongan sosial. Rakyat negara harus patuh pada hukum dan Pemerintah yang sah; (3) Harus ada Pemerintah yang berhak mengatur dan berwewenang merumuskan serta melaksanakan peraturan perundang-undangan yang mengikat warganya. Lebih lanjut Prof. DR. Sri Soemantri, SH (Dikti, 2001: 36) dapat pula ditambahkan adanya pengakuan kedaulatan dari negara lain. Kedaulatan merupakan unsur yang mutlak harus ada dan merupakan ciri yang membedakan antara organisasi pemerintah dengan organisasi sosial. Agar mampu menghadapi lawan, negara berhak menuntut kesetiaan para warganya. Demikian pula dapat ditambahkan adanya tujuan negara baik tersurat maupun tersirat melalui konstitusi. Rumusan tujuan nasional dalam konstitusi negara merupakan pedoman untuk pola tindak. Tujuan nasional bangsa Indonesia dalam bernegara tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, antara lain tertulis: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. 

2. 1. Wilayah Negara

Wilayah merupakan tempat tinggal suatu bangsa dan berbatasan dengan wilayah negara lain. Kekuasaan Negara mencakup tidak hanya tanah tetapi juga laut dan udara hingga ketinggian tertentu. Regim hukum laut modern (UNCLOS 1982) menjadikan negara kepulauan suatu entity besar. Hal ini harus dapat dipertahankan eksistensinya, dan untuk itu diperlukan kemampuan intelektual penduduk di samping masalah sumber-sumber daya lainnya, yang akan dibahas lebih lanjut dalam Bab V Buku Bahan Ajar III ini.

2. 2. Warga Negara

Rakyat merupakan unsur yang penting bagi suatu negara. Negara tanpa rakyat tidak ada artinya. Yang termasuk rakyat ialah semua orang yang mendiami suatu wilayah kekuasaan negara. Dalam wilayah kekuasaan negara subjek ?? dapat dibedakan antara penduduk dan bukan penduduk. Secara rinci telah kita bahas melalui Bab II Buku Bahan Ajar III. 

2. 3. Pemerintah

Pemerintah adalah organisasi yang berwewenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk dalam suatu wilayah. Dalam hal ini bertindak atas nama negara dan menyelenggarakan kekuasaan negara. Negara mencakup semua penduduk, sedangkan pemerintah mencakup hanya sebagian dari penduduk. Pemerintah sering berubah sedangkan negara relatif tetap bertahan, kecuali bila diserbu dan dikuasai oleh negara lain. Ada pembagian kekuasaan hingga menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif, meskipun sering semu. Lebih lanjut membahas Pemerintah dan Sistem Pemerintahan akan tertuang lebih perinci pada Bab IV Buku Bahan Ajar III ini.

2. 4. Konstitusi

Syarat—tambahan—suatu negara menurut Prof. DR. Sri Soemantri, SH (Dikti, 2001: 36) adanya konstitusi, kedaulatan (pengakuan kedaulatan) dan tujuan negara yang tersurat maupun tersirat melalui konstitusi. Konstitusi berfungsi sebagai pengatur dan pembatasan kekuasaan negara, agar 3(tiga) sifat negara (Max Weber) tidak disalahgunakan oleh penyelenggara negara. Konstitusi merupakan: (1) Pembatasan kekuasaan organ Negara; (2) Mengatur hubungan antar organ negara; (3) Mengatur hubungan kekuasaan organ negara dengan warganegara; (4) Pembatasan kekuasaan Pemerintah; (5) Memberi legitimasi kekuasaan pada Pemerintah; (6) Instrumen pengalihan kewenangan. Dengan demikian konstitusi merupakan alat: (1) Pengendalian sosial dan politik; (2) Reformasi sosial dan politik; (3) Rekayasa sosial dan politik.

2. 5. Kedaulatan Negara

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi bagi negara untuk membuat undang-undang dan melaksanakan dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia dan berlaku di seluruh wilayah dan rakyat. Ada kedaulatan ke dalam (internal souvereignty) dan kedaulatan untuk mempertahankan diri dari gangguan dan serangan negara lain (external souvereignty). Kedaulatan merupakan konsep yuridis dan kedaulatan adalah mutlak harus ada pada suatu negara. Ciri khas kedaulatan adalah tidak terikatnya suatu negara dengan negara lain. Menurut Grotius (Loebis, 1997: 27) “Negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat”. Negara berasal dari perjanjian yang disebut “pactum”. Kedaulatan itu timbul dari hak untuk memerintah atas suatu komuniti (community) manusia. Kedaulatan itu sekaligus memberikan status apakah suatu negara benar-benar merdeka atau masih di bawah perwalian negara lain atau Perserikatan Bangsa Bangsa.

2. 6. Tujuan Negara 

Seperti halnya dengan individu, keluarga, masyarakat dan bangsa, negara harus merumuskan tujuan yang hendak dicapai. Tujuan utama mendirikan negara adalah agar tetap ada (eksis) dan memberi kesejahteraan bagi warganegaranya. Tujuan mendirikan negara biasanya tertuang dalam pembukaan konstitusi. Pembukaan konstitusi suatu negara menggambarkan cerminan kebutuhan bersama rakyat atau bangsa tersebut. Demikian juga tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dan dirumuskan dalam satu kalimat.
Load disqus comments

0 comments