Penentuan Isu-isu Strategis

Dengan memperhatikan kondisi kota Depok yang berada di wilayah Jabodetabek dari aspek geografis, pertumbuhan ekonomi, dinamika sosial, budaya dan politik yang sangat tinggi serta jumlah, kualifikasi dan potensi Pegawai Negeri Sipil dikota Depok dikaitkan dengan perkembangan Teknologi Informasi;Maka dalam layanan komunikasi dan informasi terdapat beberapa isu strategis yang menjadi pertimbangan dalam menyusun Renstra Dinas Komunikasi dan Informasi antara lain :


Keterbukaan Informasi Publik 
Informasi Publik memiliki makna: segala informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim,dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, reformasi dalam NKRI membawa perubahan dalam sistem pemerintahan negara yang ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan ditetapkannya prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijkan publik. Hak untuk mendapatkan informasi merupakan hak asasi manusia untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Keterbukaan informasi publik mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan/instansi publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.Maka semua badan/instansi publik berkewajiban untuk menyampaikan informasi publik secara terbuka kepada masyarakat.

Tujuan dari undang-undang tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan instansi publik negara dalam memberikan informasi kepada masyarakat, sekaligus guna mencerdaskan masyarakat dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.

Dalam implementasinya, membutuhkan kesiapan yang cukup memadai bagi kesiapan instansi publik yang akan memberikan layanan informasi publik. Karena selain diperlukannya aturan teknis yang lebih jelas mengatur hal ini, juga diperlukan adanya kesiapan masyarakat untuk mengetahui hak memperoleh informasi publik, diperlukan adanya pemahaman dan edukasi undang-undang tersebut baik kepada kalangan masyarakat maupun bagi instansi publik yang melakukan pelayanan publik itu sendiri. 

Komitmen terhadap e-development 
Di era globalisasi, teknologi informasi berperan sangat penting. Kemajuan yang pesat dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi di negara-negara maju karena didukung oleh sistem informasi yang mapan. Sebaliknya sistem informasi yang lemah di negara berkembang, termasuk Indonesia, mengakibatkan keterbelakangan dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Informasi merupakan modal utama dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang menjadi senjata pokok untuk membangun negara/wilayah. Sehingga apabila ingin tetap eksis dalam persaingan global, maka penguasaan terhadap informasi adalah mutlak perlu. Pun demikian dengan kecepatan dan ketepatan informasi, karena cepatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi begitu berpacu dengan adanya informasi yang lebih baru.

Perkembangan teknologi informasi di Kota Depok memerlukan komitmen dari semua pihak, terutama aparatur pemerintah sebagai pelaksana kebijakan, dan masyarakat luas sebagai stakeholder.

Membangun sistem informasi dan komunikasi, merupakan proses dinamis yang berkesinambungan dan membutuhkan pengembangan lebih lanjut. Sistem yang telah terbangun menjadi bagian integral dalam pembangunan itu sendiri untuk semakin memberikan nilai yang lebih bagi pemilik teknologi itu sendiri.

Peningkatan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana untuk selalu mampu menyeimbangkan diri dengan perkembangan teknologi informasi menjadi bagian terpenting dalam membangun sistem informasi pemerintah yang berhasil dan bermanfaat bagi birokrasi dan pemerintah.
Load disqus comments

0 comments