PENDIDIKAN HAM SEBAGAI MISI PKN (PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN)

 PENDIDIKAN HAM SEBAGAI MISI PKN (PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN)

Azzumardi mnyatakan bahwa pendidikan HAM mengandung pengertian sebagai aktivitas mentransformasikan nilai-nilai HAM agar tumbuh kesadaran akan penghormatary

perlindungan dan penjaminan HAM sebagai sesuatu yang kodrati dan dimiliki setiap manusia. Agar pendidikan HAM mencapai tujuan, diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut; pertama, lingkungan kelas haruslah demokratis, kedua, pasal-pasal mengenai HAM tidak dapat diajarkan secara verbalistik, melainkan harus melalui situasi dan pengalaman yang dikenal oleh peserta didik, ketiga, sistem pembelajaranyang dikembangkan adalah sistem interaktif.

Masih menurut Azra, Pendidikan Kewargaan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM. Karena, Pendidikan Kewargaan mencakup kajian dan pembahasan tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-Iembaga demokrasi, rule of law, hak dan kewajiban warganegara, proses demokrasi, partisipasi aktif dan keterlibatan warganegara dalammasyarakat madani, pengetahuan tentang lembaga-lembaga dan sistem yang terdapat dalam pemerintahary warisan politik, administrasi publik dan sistem hukum, pengetahuan tentang proses seperti kewarganegaraan aktif, refleksi kritis, penyelidikan dan kerjasama, keadilan sosial, pengertian antar budaya dan kelestarian lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
Load disqus comments

0 comments