Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia
Geopolitik sebenarnya merupakan wawasan nasionaI suatu bangsa yang hendaknya dipahami oleh pemimpin bangsa. Wawasan nasional bangsa terbentuk karena bangsa yang tinggal dalam suatu wilayah—yang diakui sebagai miliknya—ingin mengelola untuk kehidupannya. Oleh karena itu, apabila kita membahas bangsa akan terkait pula masalah: sejarah diri dan budaya, falsafah hidup serta tempat tinggal dan lingkungannya. Ketiga aspek tercetus aspirasi bangsa yang kemudian dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis (konstitusi) maupun tidak tertulis namun tetap menjadi catatan hidup (motivasi) yang semuanya dituangkan menjadi ajaran (doktrin dasar) untuk membangun negara yang berupa wawasan nasional.
Wawasan nasional bangsa Indonesia, dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan dari wawas yang berarti meninjau, memandang, mengamati. Dengan demikian wawasan dapat diartikan konsepsi cara pandang (KBBI, 2002: 1271). Sedangkan nusantara yang semula diartikan sebagai akronim dari nusa diantara air/laut, kini diartikan sebagai sebutan bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia (KBBI, 2002: 789). Doktrin Wawasan Nusantara merupakan implementasi perjuangan pengakuan sebagai negara kepulauan yang disesuaikan dengan kemajuan jaman. Pada masa lampau paham negara kepulauan hanya meliputi kumpulan pulau-pulau (berdasarkan contour) yang dipisahkan oleh laut. Paham Nusantara menunjukkan adanya 2 (dua) arah pengaruh: (1) Ke dalam: berlaku asas kepulauan, yang menuntut terpadunya unsur tanah dan air yang selaras dan serasi guna merealisasikan wujud tanah air; (2). Ke luar: berlakunya asas posisi antara, yang menuntut posisi kuat bagi Indonesia untuk dapat berdiri tegak dari tarikan segala penjuru.
Sayangnya pada era reformasi istilah ini menjadi kurang populer karena merupakan suatu doktrin, sehingga para politisipun enggan menggunakan istilah ini. Tidak lagi tersurat dalam GBHN 1999 sebagai wawasan bangsa, apalagi UUD NKRI-1945 tidak mengharuskan adanya GBHN.
Wawasan Nusantara yang merupakan geopolitik Indonesia, secara umum didefinisikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang dirinya yang bhineka, dan lingkungan geografinya yang berwujud negara kepulauan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan tujuannya adalah untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional dan turut serta menciptakan dalam ketertiban dan perdamaian dunia. Kesemua itu dalam rangka mencapai Tujuan Nasional. Dengan unsur-unsur dasar: (1) Wadah (lingkungan) yaitu segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia (alinea ke-4 Pembukaan UUD-1945): bentuk wujud, lokasi geografi, bentuk negara Indonesia, kesadaran politik bangsa. (2) Isi (kondisi sosial) yang berupa perspektif bangsa Indonesia dalam eksistensinya mempunyai 2 komponen dasar yang terpadu yaitu : cita-cita dan tujuan nasional, yang berasas persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional ; (3) Tata Laku (terwujud akibat interaksi wadah dan isi), yang berwujud tatalaku bathiniah (berdasarkan falsafah dan sikap mental bangsa) dan lahiriah (dalam bentuk kata dan karya) yang dituangkan dalam tatalaksana.
Hakikat tujuan wawasan nusantara adalah kesatuan dan persatuan dalam kebhi-nekaan, yang mengandung arti: (1) Penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi, posisi dan potensi geografi serta kebhinekaan budaya ; (2) Pedoman pola tindak dan pola pikir kebijaksanaan nasional; (3) Hakikat Wawasan Nusantara adalah persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. kemajuan ekonomi tidak begitu mengembirakan.
Pasca PD II, melahirkan banyak negara nasional yang merupakan negara bekas jajahan. Negara-negara baru ini masih dalam upaya membangun identitas baru dan menjadi incaran kedua blok untuk dirangkul dan diberi bantuan untuk pembangunan wilayahnya dengan mencontoh pada salah satu blok. Akhirnya terbentuk negara dunia ketiga dan dikenal pula sebagai negara sedang berkembang. Dalam perjalanan sejarah selanjutnya negara ini menjadi sasaran rebutan oleh kedua blok yang bertikai. Perang fisik kemungkinan tidak terjadi, namun pada blok Barat berkembang Teori Domino yang menyatakan bahwa apabila satu negara jatuh ke blok timur maka tetangganya akan ikut bergabung dengan negara blok Timur. Cara mengatasinya dengan jalan persuasi kepada negara dunia ketiga agar bersedia bergabung ke dalam blok Barat melalui penetrasi teknologi mutahir yang pada hakekatnya merupakan kolonialisme baru. Inggris mengembangkan kekuatan maritim dengan menguasai pantai-pantai sepanjang Eropa, Asia, Afrika dan Amerika untuk dapat mempertahankan “the life line of the British Empire”.
Mackinder melihat bahwa konflik antar negara sebenarnya bukan karena konflik negara maritim tetapi justru pada negara dalam heartland (Euro-Asia). Yaitu konflik antara kekuatan negara daratan dengan negara kepulauan dan pinggiran, yang menurutnya negara jantung akan lebih unggul. Teori yang cukup kita dikenal ini adalah: “Who rules East Europe commands the heartland. Who rules the Heartland commands the World Island. Who rules World Island commands the World.”.
Haushoffer mengembangkan teori geopolitik antara lain tentang Lebensraum, (teori yang membenarkan perluasan wilayah sehubungan pertambahan penduduk untuk dapat menunjang swasembada). Kesatuan Region (teori pembagian daerah) yang membenarkan negara besar dan maju untuk mengatur dan sekaligus menyetujui ekspansi ke wilayah yang ditentukan. Teori-teori ini disitir Adolf Hitler dalam bukunya “Mein Kampf”. Doktrin “Hoka I Chiu” digunakan di Jepang, sehingga berkembang semangat rasialis dan mem-bangkitkan militerisme pada sejumlah negara di Eropa dan Asia.
0 comments