Pembahasan mengenai Dasar Negara dilakukan pertamakali pada saat sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) yang berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut terdapat usulan-usulan tentang Dasar Negara, usulan-usulan yang dikemukakan adalah :
Prof. Mr. Muhammad Yamin
Mengusulkan Dasar Negara dalam pidatonya tidak tertulis pada tanggal 29 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI, yaitu:
Peri Kebangsaan.
Peri Kemanusiaan.
Peri Ketuhanan.
Peri Kerakyatan.
Kesejahteraan Rakyat.
Setelah selesai berpidato, Beliau menyampaikan pula usulan-sulan tertulis naskah rancangan UUD RI. Dalam pembukaan itu tercantum rumusan 5 dasar, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3. Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Prof.Mr.Dr.R Soepomo (31 Mei 1945)
Paham Persatuan.
Perhubungan Negara dan Agama.
Sistem Badan Permusyawaratan.
Sosialisasi Negara.
Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya.
Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Kebangsaan Indonesia.
Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
Mufakat atau Demokrasi.
Kesejahteraan Sosial.
Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Oleh karena pada sidang pertama belum dicapai kata mufakat, maka dibentuklah sebuah panitia kecil yang membahas usulan-uslan yang diajukan dalam sidang BPUPKI baik lisan maupun tulisan yang disebut Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir.Soekarno. Anggota Panitia Sembilan sendiri terdiri dari tokoh Nasional yang mewakili golongan Nasioanalis dan Islam, yaitu : Drs. Moh.Hatta, Mr.A.A Maramis, Mr.Muh Yamin, Mr.Ahmad Soebardjo, Abdul Kahar Muzakar, KH.Wahid Hasyim, Abi Kusno, Tjokrosoejoso dan Haji Agus Salim.
Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun suatu naskah yang kemudian disebut Piagam Jakarta, yang di dalamnya tercantum rumusan Dasar Negara sebagai berikut :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lalu dengan beberapa pertimbangan dan pembahasan ulang,maka sila pertama pada Piagam Jakarta diubah menjadi Ketuhanan yang maha esa. Dengan demikian lahirlah Pancasila yang menjadi dasar Negara Indonesia hingga saat ini.
0 comments