Pengertian Putusan
Tiga macam produk Hakim hasil pemeriksaan persdangan :
1. Putusan,
Pasal 60 UUPA (Putusan : Penyataan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh Hakim dalam sidang terbuka untuk umum,sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (contentius)).
2. Penetapan,
Pasal 60 UUPA (Putusan : Penyataan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh Hakim dalam sidang terbuka untuk umum,sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (voluntair)).
3. Akta Perdamaian,
Akta yang dibuat oleh Hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa kebendaan untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.
Putusan/penetapan harus dikonsep sebelum dibacakan (SEMA No. 5/1959, tgl. 20 April 1959 dan No. 1/1962, tgl. 7 Maret 1962).
Selain itu ada produk Pengadilan yang bukan merupakan produk sidang, tetapi berkekuatan hukum seperti sebagai akta autentik, yaitu :
1. Akta Komparisi, dan
2. Akta Keahliwarisan
Akta perdamaian ialah akta yang dibuat oleh Hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa kebendaan untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.
Suatu putusan atau penetapan hares clikonsep terlebih dahulu paling tidak 1 (sate) minggu sebelum diucapkan di persidangan, untuk menghindari adanya perbedaan isi putusan yang diucapkan dengan yang tertulis (Surat Eclaran Mahkamah Agung No. 5/1959 tanggal 20 April 1959 clan Nomor 1/1962 tanggal 7 Maret 1962).
Selain itu, perlu diketahui pula bahwa Hakim juga mengeluarkan penetapan-penetapan lain yang bersifat teknis administratip yang dibuat bukan sebagai produk sidang.
Hal ini misalnya: Penetapan Hari Sidang, Penetapan Penundaan Sidang, Penetapan Perintah Sita Jaminan, Penetapan Perintah Pernbentahuan Isi Putusan dan sebagainya. Semua itu bukan produk sidang dan tidak perlu diucapkan dalam sidang terbuka, serta tidak memakai titel "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
0 comments